CelebesNetwork.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar dan membekuk para pelaku penipuan dan phising online, yang selama beroperasi di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online dengan modus modifikasi aplikasi dan link phishing.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 13 orang tersangka ditangkap polisi, di mana korbannya sebanyak 493 orang dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Baca Juga: Jin BTS Selesai Pelatihan Militer, Begini Penampakannya dengan Seragam Loreng
“Ada 13 tersangka, 12 tersangka dan 1 tersangka ada di Sulawesi Selatan, di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp 12 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 19 Januari 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya 29 laporan polisi yang diterima terkait kasus penipuan online.
Sekadar diketahui, phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Baca Juga: Berusia 118 Tahun, Orang Tertua di Dunia Akhirnya Meninggal Dunia
Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening).
Istilah resmi phising adalah phishing, yang berasal dari bahasa Inggris fishing yaitu memancing.
Kegiatan phising memang bertujuan memancing orang untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari.
Baca Juga: WASPADA! Bahaya Cemilan Anak ‘Chiki Ngebul’ yang Gunakan Nitrogen Cair
Padahal informasi yang dibagikan tersebut akan digunakan untuk tujuan kejahatan.***
Artikel Terkait
Brankas Selebgram Cantik Dara Arafah Dicuri, Ini Dia Pelakunya
Ada Apa? Ruben Onsu Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Manado Diciduk Polisi
Bawa Narkoba ke Gorontalo, Pemuda Makassar dan Parigi Moutong Dibekuk Polisi
Polisi Ungkap Kasus 43,9 Kg Sabu di Makassar