Kasus Mutilasi di Mimika Melibatkan Oknum TNI, Presiden Perintahkan Panglima Jenderal Andika Perkasa

- Kamis, 1 September 2022 | 00:06 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2022.  (Foto: BPMI Setpres/Lukas)
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2022. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

CELEBES NETWORK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian kasus pembunuhan disertai mulitasi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, hingga langsung memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk bantu proses hukum.

Ada empat orang warga Mimika korban kasus mulitasi tersebut, diduga kejadian ini melibatkan oknum tentara, Jokwi meminta aparat usut tuntas dan segera memproses hukum.

Karena kasus ini melibatkan sedikitnya enam oknum TNI AD, presiden pun telah memerintahkan panglima TNI, agar turut membantu proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.  

Baca Juga: Mulailah dengan Membaca Bismillah

Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat berkunjung ke Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2022.

Kasus yang terjadi di Mimika, yaitu pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. “Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Jokowi, di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu.

Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD, seperti dikutip dari presidenri.go.id.

“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Mulailah dengan Membaca Bismillah

Atas kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam oknum anggota TNI AD sebagai tersangka. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. 

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Diketahui, empat orang korban mutilasi ini dari warga sipil Mimika, Papua, hingga artikel ini tayang, belum ada keterangan soal motif dibalik pembunuhan serta mutilasi warga sipil ini.***  

 

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Ungkap Kasus 43,9 Kg Sabu di Makassar

Jumat, 13 Januari 2023 | 10:07 WIB

Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Manado Diciduk Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 | 01:51 WIB

Bandung Diguncang Bom!!!

Rabu, 7 Desember 2022 | 13:23 WIB

Kapolri Tegaskan Pecat Irjen Teddy Minahasa

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:29 WIB

Terpopuler

X